SELAMAT DATANG DI ESAPOKER.DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .
Our Games

ESA POKER menyediakan games TEXAS HOLDEM POKER

mainkan game poker online dan domino QQ terbaru

Daftar Sekarang Juga!

Sebanyak 4.187 Jemaah di Aveh Batal Berangkat Haji Tahun 2021

 

Ilustrasi, sumber foto: AFP

ESA POKERPemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 atau 2021 M.

Keputusan tersebut dikeluarkan mengingat pandemi COVID-19 masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tentunya berdampak pada daftar tunggu haji.



Ada 4.187 jemaah haji asal Aceh yang batal

Akibat terbitnya KMA Nomor 660 pada tahun 2021, tercatat 210.000 jemaah haji asal Indonesia membatalkan keberangkatan Rukun Islam yang kelima.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Arijal mengatakan, untuk Aceh sendiri tahun ini ada 4.187 jemaah yang batal.


Jadwal tunggu jemaah haji asal Aceh sampai 30 tahun

Menurut Arijal, jumlah jemaah haji yang masuk daftar tunggu di Aceh mencapai 127.000 orang. Pembatalan haji tahun ini membuat masa tunggu haji Provinsi Aceh semakin diperpanjang.

"Untuk sementara kita sudah 127 ribu orang pendaftar. Perkiraan waktunya itu mencapai 30 tahun," kata Arijal, Rabu (9/6/2021).

Meski demikian, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh memastikan jemaah haji asal Aceh yang gagal berangkat tahun ini akan diprioritaskan untuk berangkat pada tahun berikutnya.

Khusus untuk jemaah haji yang telah membayar uang muka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

“Jadi memang pemberangkatannya untuk tahun 2020 seyogianya di tahun 2021, namun nanti pemerintah menjadi prioritas itu adalah jemaah yang sudah melunasi itu,” kata Arijal.

“Kepada para jemaah, ingin kami sampaikan mohon bersabar dalam keadaan --Covid-19-- seperti ini,” tambahnya.


Jamaah bisa meminta kembali uang keberangkatan

Arijal menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), seluruh dana yang disetorkan masyarakat, baik setoran awal maupun setoran disetor dijamin keamanannya.

“Bagi jemaah yang ingin meminta kembali, boleh diminta kembali. nanti melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota nanti diajukan permohonan pengembalian dari setoran pelunasan bagi jemaah haji yang ingin menunda pelunasannya. Ini dibolehkan,” jelasnya.


Post a Comment

0 Comments